◷  ± 7 menit baca•◉  0 dilihat
Layanan Publik

Pelayanan Barang Bukti


LAYANAN PUBLIK

Program Antar Barang Bukti Gratis

Kejaksaan Negeri Wonosobo hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui program pengantaran barang bukti secara gratis.

Tentang Layanan

Program antar barang bukti gratis adalah layanan pengembalian barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan secara langsung ke alamat pemilik tanpa dipungut biaya.

Syarat Umum Pengambilan / Pengantaran

  • Perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Pemilik sah berhak mengambil barang tersebut.
  • Menyiapkan dokumen identitas diri (KTP, SIM, atau Paspor).
  • Menunjukkan atau melampirkan fotokopi bukti kepemilikan dan Petikan Putusan Pengadilan.
  • Menghubungi nomor hotline atau layanan WhatsApp resmi Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Hubungi Layanan Kami

Untuk bertanya mengenai prosedur dan layanan antar barang bukti gratis, silakan hubungi Kejaksaan Negeri Wonosobo melalui WhatsApp dengan menekan tombol di bawah ini.

Layanan Barang Bukti via WhatsApp Layanan antar barang bukti gratis — tidak dipungut biaya.
“`

Dapatkan Layanan Hukum
dan Informasi Terpercaya

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi dan layanan yang Anda butuhkan.

Alamat Kantor

Buka Maps ↗

Jl. Mayjen Bambang Sugeng, Bumireso, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56315

Kontak & Email

Telepon Kantor:

(0286) 321135

Email Resmi:

kejari.wonosobo@kejaksaan.go.id

WhatsApp:

08112777104

Hubungi Petugas PTSP

Jam Layanan

Senin – Kamis:

08.00 – 16.00 WIB

Jumat:

08.00 – 16.30 WIB

Istirahat Pelayanan:

12.00 – 13.00 WIB (Jumat: 11.30 – 13.00 WIB)

Sabtu, Minggu & Libur Nasional: Tutup