◷  ± 7 menit baca•◉  0 dilihat
Informasi Resmi

Tugas dan Fungsi

Penjelasan dan informasi resmi mengenai tugas dan fungsi


Landasan Hukum & Kewenangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Tugas dan Wewenang Pokok

Kejaksaan bertugas melaksanakan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, serta melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.

← Kembali ke Beranda

Dapatkan Layanan Hukum
dan Informasi Terpercaya

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi dan layanan yang Anda butuhkan.

Alamat Kantor

Buka Maps ↗

Jl. Mayjen Bambang Sugeng, Bumireso, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56315

Kontak & Email

Telepon Kantor:

(0286) 321135

Email Resmi:

kejari.wonosobo@kejaksaan.go.id

WhatsApp:

08112777104

Hubungi Petugas PTSP

Jam Layanan

Senin – Kamis:

08.00 – 16.00 WIB

Jumat:

08.00 – 16.30 WIB

Istirahat Pelayanan:

12.00 – 13.00 WIB (Jumat: 11.30 – 13.00 WIB)

Sabtu, Minggu & Libur Nasional: Tutup