Program Antar Barang Bukti Gratis
Kejaksaan Negeri Wonosobo hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui program pengantaran barang bukti secara gratis.
Tentang Layanan
Program antar barang bukti gratis adalah layanan pengembalian barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan secara langsung ke alamat pemilik tanpa dipungut biaya.
Syarat Umum Pengambilan / Pengantaran
- Perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
- Pemilik sah berhak mengambil barang tersebut.
- Menyiapkan dokumen identitas diri (KTP, SIM, atau Paspor).
- Menunjukkan atau melampirkan fotokopi bukti kepemilikan dan Petikan Putusan Pengadilan.
- Menghubungi nomor hotline atau layanan WhatsApp resmi Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Hubungi Layanan Kami
Untuk bertanya mengenai prosedur dan layanan antar barang bukti gratis, silakan hubungi Kejaksaan Negeri Wonosobo melalui WhatsApp dengan menekan tombol di bawah ini.
Layanan Barang Bukti via WhatsApp Layanan antar barang bukti gratis — tidak dipungut biaya.
