Sejarah Kejaksaan RI
Penjelasan dan informasi resmi mengenai sejarah kejaksaan ri
SEBELUM REFORMASI
Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah dikenal sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa telah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu dalam lingkungan kerajaan. Istilah-istilah tersebut berasal dari bahasa kuno yang berkaitan dengan bahasa Sanskerta.
Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim, menyatakan bahwa dhyaksa merupakan pejabat negara pada zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya ketika Prabu Hayam Wuruk berkuasa pada 1350–1389 M. Dhyaksa merupakan hakim yang bertugas menangani persoalan peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa tersebut dipimpin oleh seorang adhyaksa, yaitu hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa.
Pandangan tersebut didukung oleh peneliti lainnya, yakni H.H. Juynboll, yang menyatakan bahwa adhyaksa berarti pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrechter). Krom dan Van Vollenhoven, yang juga merupakan peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa Gajah Mada, patih terkenal dari Majapahit, juga merupakan seorang adhyaksa.
Pada masa pendudukan Belanda, salah satu lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kejaksaan adalah Openbaar Ministerie. Lembaga ini menempatkan pegawai-pegawainya untuk menjalankan peran sebagai Magistraat dan Officier van Justitie dalam persidangan Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi), dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung), di bawah perintah langsung Residen atau Asisten Residen.
Dalam praktiknya, fungsi tersebut cenderung menjadi bagian dari perangkat kekuasaan kolonial Belanda. Jaksa dan lembaga kejaksaan pada masa penjajahan menjalankan sejumlah fungsi, antara lain:
- Mempertahankan pelaksanaan peraturan negara.
- Melakukan penuntutan terhadap tindak pidana.
- Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang.
Fungsi kejaksaan sebagai bagian dari perangkat kekuasaan kolonial terlihat, antara lain, dalam penerapan ketentuan pidana yang berkaitan dengan hatzaai artikelen dalam Wetboek van Strafrecht (WvS).
Peranan Kejaksaan sebagai lembaga penuntut secara resmi pada masa pendudukan Jepang diatur melalui sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 1942 dan peraturan berikutnya, yakni Osamu Seirei Nomor 3 Tahun 1942, Nomor 2 Tahun 1944, dan Nomor 49 Tahun 1944. Keberadaan kejaksaan pada masa tersebut menjangkau berbagai jenjang pengadilan, yakni Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi), dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk:
- Mencari atau menyidik kejahatan dan pelanggaran.
- Melakukan penuntutan perkara.
- Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal.
- Mengurus pekerjaan lain yang diwajibkan menurut hukum.
Setelah Indonesia merdeka, fungsi kejaksaan tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa sebelum negara membentuk badan-badan dan peraturan sendiri berdasarkan Undang-Undang Dasar, badan dan peraturan yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti atau disesuaikan.
Secara historis, keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia berawal sejak Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Selanjutnya, pada 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), diputuskan kedudukan kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yaitu dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Sejak awal berdirinya, Kejaksaan Republik Indonesia terus mengalami perkembangan dan perubahan sejalan dengan dinamika ketatanegaraan serta sistem pemerintahan. Kedudukan pimpinan, struktur organisasi, dan tata kerja Kejaksaan mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat.
Perubahan penting dalam pengaturan kelembagaan Kejaksaan terjadi pada 30 Juni 1961, ketika pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut menegaskan kedudukan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum. Pada periode yang sama, disahkan pula Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.
Pada masa Orde Baru, pengaturan mengenai Kejaksaan kembali mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961. Penyesuaian organisasi dan tata kerja Kejaksaan juga dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1991 tanggal 20 November 1991.
MASA REFORMASI
Masa Reformasi yang dimulai pada 1998 ditandai dengan tuntutan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum, termasuk peningkatan pemberantasan korupsi serta penguatan independensi lembaga penegak hukum. Dalam konteks tersebut, pengaturan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia mengalami perubahan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menjadi landasan penting dalam pengaturan kedudukan, tugas, dan wewenang Kejaksaan. Pasal 2 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan memiliki peran sentral sebagai pengendali perkara atau dominus litis, yaitu dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan juga melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa kekuasaan negara di bidang penuntutan dilaksanakan secara merdeka. Prinsip tersebut dimaksudkan untuk menjamin agar pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Kejaksaan terbebas dari pengaruh kekuasaan pihak lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Undang-Undang Kejaksaan
Seiring perkembangan kebutuhan hukum dan tuntutan masyarakat, pengaturan mengenai Kejaksaan kembali diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-undang ini diundangkan pada 31 Desember 2021 dan tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Perubahan tersebut bertujuan memperkuat kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pengaturan yang diperbarui juga menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.
Dengan demikian, ketika membahas perkembangan kelembagaan Kejaksaan pada masa Reformasi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 perlu dipahami sebagai landasan historis yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Ketentuan yang berlaku harus dibaca dengan memperhatikan perubahan tersebut serta putusan pengadilan yang relevan.
Kejaksaan di Era Reformasi dan Perkembangan Hukum Modern
Perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia menunjukkan adanya proses penyesuaian kelembagaan yang berlangsung seiring perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari lembaga peradilan pada masa kerajaan, perangkat penegakan hukum pada masa kolonial, hingga lembaga negara yang menjalankan fungsi penuntutan dalam sistem hukum Indonesia modern, Kejaksaan terus mengalami perubahan dalam kedudukan, organisasi, serta kewenangannya.
Pada era Reformasi, penguatan independensi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam perkembangan kelembagaan Kejaksaan. Perubahan peraturan perundang-undangan menjadi salah satu instrumen untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas Kejaksaan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional.
Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Wonosobo melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan tugas tersebut diarahkan untuk mendukung penegakan hukum, memberikan pelayanan hukum sesuai kewenangan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Referensi peraturan:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dokumen resmi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dapat dibaca melalui JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
