Tentang Kejaskaan
Penjelasan dan informasi resmi mengenai tentang kejaskaan
Tentang Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Wonosobo
Kejaksaan Negeri Wonosobo merupakan satuan kerja di bawahKejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menjalankan kewenangan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Purbalingga. Secara geografis, Kabupaten Purbalingga memiliki wilayah seluas kurang lebih 77.764 hektare dengan topografi yang beragam, mulai dari dataran rendah hingga kawasan perbukitan dan pegunungan. Wilayah hukumnya meliputi 18 kecamatan, 15 kelurahan, dan 224 desa, menjadikan kebutuhan pelayanan hukum cukup tinggi dan bervariasi, baik dari masyarakat perkotaan maupun pedesaan. Dari sisi sumber daya manusia, Kejaksaan Negeri Purbalingga didukung oleh aparatur kejaksaan yang terdiri dari para jaksa dan pegawai tata usaha dengan jumlah sebanyak 80 pegawai. Struktur organisasi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, dan didukung oleh enam bidang yaitu bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum,Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Sarana dan prasarana kantor telah memadai untuk mendukung kegiatan operasioanl maupun pelayanan, namun masih diperlukan optimalisasi maupun peningkatan perangkat teknologi informasi guna optimalisasi pelayanan dan pengelolaan data perkara.
Dalam aspek penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Purbalingga setiap tahun menangani berbagai ratusan perkara, baik di bidang tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Bidang tindak pidana umum menangani kurang lebih 150 perkara per tahun meliputi penganiayaan, pencurian, narkotika, dan berbagai pelanggaran lainnya. Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana khusus seperti korupsi menangani kurang lebih 2-3 perkara per tahun menunjukkan peningkatan kompleksitas seiring tingginya kebutuhan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah dan kegiatan pembangunan.
